6 Poin Lengkap Rekomendasi Komisi Reformasi Polri ke Prabowo

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (5/5).

Berdasarkan draf rekomendasi nan didapatkan CNNIndonesia.com dari Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra terdapat enam poin rekomendasi nan disampaikan ke Prabowo.

Pertama, ihwal kedudukan kelembagaan Polri nan tetap berada di bawah Presiden RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh personil KPRP bermufakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti nan bertindak saat ini," bunyi poin rekomendasi nomor 1.

Kedua, KPRP juga merekomendasikan penguatan Kompolnas RI. KPRP menyatakan penguatan Kompolnas ini sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden.

KPRP menyatakan perihal itu kudu diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok kegunaan dan kewenangannya melangkah efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

"Oleh lantaran itu, lembaga Kompolnas kudu dilakukan pembenahan secara esensial nan meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, sistem pengangkatan, tugas dan kewenangan serta pengelolaan anggaran," bunyi poin nomor 2.

Yusril menjelaskan Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polri nan berkarakter mengikat dan kudu dilaksanakan Kapolri.

"Tugas kami semua lah untuk men-draf itu dan kelak bakal disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian nan ada sekarang beberapa pasal khususnya mengenai dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian," kata Yusril usai berjumpa Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

Ketiga, KPRP juga merekomendasikan sistem pengangkatan Kapolri tetap sama dengan prosedur nan ada saat ini dengan melibatkan DPR.

KPRP menyatakan kegunaan pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam perihal pengangkatan Kapolri menjadi argumen nan relevan kenapa sistem pengangkatan Kapolri kudu melalui persetujuan DPR.

"Seluruh personil komisi memberikan pendapat nan berimbang lantaran diantara keduanya mempunyai argumentasi nan kuat dengan mempertimbangkan untung dan kerugiannya," bunyi poin nomor 3.

Keempat, rekomendasi itu juga menyinggung penugasan Anggota Polri di luar kepolisian.

KPRP menyatakan perihal itu berangkaian dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13
November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 nan memunculkan polemik dan perdebatan di publik.

KPRP berpandangan perihal itu berakibat pada posisi norma dan manajemen serta keabsahan atas putusan dari para pejabat nan masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

"Oleh lantaran itu, perlu ada penegasan dan pengaturan nan menyebut secara limitatif di dalam Undang-Undang alias patokan turunannya didalam Peraturan Pemerintah mengenai Kementerian / Lembaga mana saja nan bisa ditempati oleh personil Polri untuk menduduki kedudukan di luar kepolisian," bunyi poin keempat.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan KPRP dan Prabowo telah memutuskan ihwal kedudukan nan dapat diduduki personil Polri di luar struktur kepolisian bakal diatur rinci.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden kudu ditentukan secara limitatif kedudukan mana saja seperti di Undang Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu kudu dimuat di PP alias dimuat di undang-undang nan segera bakal diselesaikan oleh kementerian nan bertanggung jawab," ucap Jimly.

Ia juga mengatakan kemarin revisi UU Polri sudah ada pada tahap pembahasan di DPR. Namun, sekarang ditunda sementara untuk memasukkan sejumlah poin-poin rekomendasi KPRP tersebut. Selain itu, Jimly menyebut juga bakal diterbitkan Perpres dan Inpres untuk dijalani Polri sebagai reformasi internal.

Ia mengatakan ada aturan-aturan di internal Polri nan perlu direvisi, jumlahnya mencapai delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri nan diharapkan rampung hingga 2029.

Kelima, KPRP juga menyoroti aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

KPRP merekomendasikan perihal nan substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri nan selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi nan baik "good governance and clean government" nan tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan itu meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital.

Terakhir, KPRP juga merekomendasikan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal itu guna mengakomodasi beberapa rekomendasi lainnya.

"Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta patokan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden," bunyi rekomendasi nomor 6.

Selain itu, KPRP juga merekomendasikan revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk penyelenggaraan reformasi internal Polri sampai tahun 2029.

"Disamping itu perlu juga dibuat Keppres nan mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang," lanjut KPRP.

Pada saat nan sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi KPRP.

"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti mengenai dengan usulan-usulan nan memang kami rasa ini bakal terus membikin lembaga Polri ini menjadi lebih baik," ucap Listyo.

(dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional