6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Dibekukan Izinnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan hukuman kepada enam perusahaan mengenai kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Satu di antaranya dijatuhkan hukuman pembekuan izin perusahaan.

Dilansir Antara, Senin (24/8/2026), Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan bahwa enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi hukuman paksaan pemerintah.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.

Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap tanggungjawab perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem penemuan dan respons dini.

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada lahan gambut, tanggungjawab pemulihan meliputi perbaikan kegunaan hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting) gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

"Sanksi paksaan pemerintah memberikan akibat kepada perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab nan telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam pemisah waktu nan ditentukan," kata Ardi.

Khusus PT MPK, kata dia, Kemenhut mengenakan hukuman Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

"Pelaksanaan seluruh tanggungjawab tersebut bakal kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, hukuman dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum Kehutanan) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perizinan berupaya memberikan kewenangan untuk mengelola area hutan, tetapi di dalamnya tetap melekat tanggungjawab menjaga area dan mencegah kerusakan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Dwi Januanto.

Menurut dia, Kemenhut juga bakal menelusuri pihak-pihak nan sengaja membakar rimba alias mengambil untung dari kebakaran dan kerusakan area berasas perangkat bukti nan sah.

Kemenhut pun mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan upaya pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan upaya rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.

Apabila ditemukan pelanggaran lain nan memenuhi unsur pidana alias terdapat kerugian nan dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata bakal ditempuh sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

(aik/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News