Teddy Hendrawan
, Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |12:30 WIB

Penangkapan pelaku karhutla (foto: Okezone)
OKU TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengamankan enam orang nan terlibat dalam dua kasus dugaan tindak pidana kebakaran rimba dan lahan (karhutla).
Keenam tersangka diamankan dari dua letak berbeda, ialah Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan Desa Banuayu, Kecamatan BP Pelungkung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari dua laporan polisi (LP). Dari dua kasus tersebut, tiga tersangka diamankan di letak kejadian perkara (TKP), sedangkan tiga lainnya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran lahan.
"Untuk dua laporan polisi nan kami proses, kami sukses mengamankan para tersangka. Tiga tersangka diamankan di letak tempat kejadian perkara dan tiga lagi berkah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas pembakaran lahan," kata Lalu, Jumat (28/8/2026).
Tiga Pekerja Bakar Lahan untuk Percepat Pekerjaan
Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan. Polisi mengamankan tiga orang pekerja nan kedapatan membakar lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya awalnya ditugaskan untuk membersihkan areal tersebut. Namun, demi mempercepat pekerjaan, mereka memilih jalan pintas dengan langkah membakar lahan.
"Menurut hasil penyelidikan, mereka bertiga awalnya hanya ditugaskan untuk membersihkan areal tersebut. Namun, demi mempercepat pekerjaan, ketiganya memilih jalan pintas dengan langkah membakar lahan," ujar Lalu.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·