Surabaya, CNN Indonesia --
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan hukuman skorsing akademik hingga tiga semester terhadap enam mahasiswa Fakultas Vokasi nan terbukti melakukan kekerasan seksual secara verbal berbentuk objektifikasi di dalam grup percakapan WA (WA).
Keputusan penetapan hukuman itu diambil secara resmi oleh pihak rektorat setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di bawah Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (DPPIS) Unesa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian tingkat keterlibatan masing-masing terlapor dalam grup percakapan tersebut, hukuman nan dijatuhkan bervariasi. Satu mahasiswa dijatuhi hukuman skorsing selama 3 semester, dua mahasiswa dijatuhi hukuman skorsing selama 2 semester, dan tiga mahasiswa dijatuhi hukuman skorsing selama 1 semester.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam mahasiswa terlapor resmi dijatuhi hukuman akademik mengarah ke berat berupa skorsing dengan lama bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam percakapan grup. Ada satu anak nan disanksi tiga semester, dua anak disanksi dua semester, dan tiga anak disanksi satu semester," kata Wakil Rektor Unesa, Martadi dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Martadi menyampaikan, penetapan hukuman tersebut diambil dengan memegang prinsip keadilan, proporsionalitas, serta pertimbangan menyeluruh dari beragam aspek.
"Dalam menetapkan hukuman ini, Unesa memastikan keputusan berasas prinsip keadilan dan proporsionalitas. Proses penilaian dilakukan secara komprehensif melalui empat aspek utama, ialah perlindungan dan kepentingan korban, aspek yuridis, aspek sosiologis, serta aspek psikologis," ucapnya.
Selain hukuman skorsing akademik, kata Martadi, Unesa juga membatalkan sekaligus mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu terlapor sebagai akibat atas pelanggaran etika tersebut.
Untuk memberikan pembinaan moral, kata Martadi, para terduga diwajibkan mengikuti program disiplin dan rehabilitasi. Program ini mencakup konseling wajib, pembinaan spiritual, dan penugasan dari Satgas PPK.
"Program pembinaan tersebut bermaksud membantu terlapor memahami akibat tindakan nan dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus nan berintegritas," ujarnya.
Sementara, mengenai penanganan korban, Martadi menyampaikan Unesa memberikan pendampingan secara berkelanjutan. Untuk korban nan berstatus mahasiswa, pendampingan mencakup aspek akademik untuk menjamin keberlangsungan studi mereka.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Unesa terus mengintensifkan mitigasi dengan memperkuat literasi pencegahan kekerasan, edukasi etika komunikasi di ruang digital, serta pengawasan secara berkala.
"Seluruh rangkaian penanganan ini menegaskan komitmen Unesa bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak berakhir pada pemberian sanksi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik nan aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan, baik di ruang luring maupun digital," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus percakapan di grup chat WA kembali terjadi di bumi pendidikan. Hal itu terungkap di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur. Setidaknya 26 orang mahasiswa dan pengajar jadi korban.
Ada enam terlapor dalam kasus ini. Yakni RY, HA, AD, RE, JO dan DO. Mereka awalnya membikin grup chat di platform WA untuk membahas aktivitas lomba. Namun belakangan kanal itu digunakan untuk percakapan tak etis nan mengarah ke dugaan pelecehan seksual.
Bentuk pelecehan nan terjadi grup itu disebut berupa pelecehan verbal, objektifikasi nan berkarakter fantasi, hingga pembuatan konten tak etis menggunakan artificial intelligence alias AI.
(frd/dal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·