6 Jam Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Kementerian ATR/BPN

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu area nan digeledah interogator di Kementerian ATR/BPN adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap HGB Summarecon.

"Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan interogator untuk mencari dan melengkapi perangkat bukti dalam investigasi perkara nan bermulai dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi dalam keterangannya.

"Saat ini aktivitas tetap berlangsung, kami bakal pembaruan terus perkembangannya sebagai corak transparansi dalam proses norma di KPK," sambung dia.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memperoleh bukti nan cukup mengenai dugaan korupsi tersebut.

"Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konvensi pers, Selasa (15/9/2026).

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita