Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |09:10 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan . (Foto: Okezone.com)
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang ini menjadi payung unik nan mengatur pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan beragam norma ketenagakerjaan nan sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan UU tersebut sebagai hasil perjuangan panjang pekerja. Namun, ASPIRASI menegaskan bakal tetap mengawal patokan pelaksana agar substansi pelindungan pekerja tidak melemah.
Berikut enam kebenaran krusial dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Hak Pekerja Diperkuat, dari Kesetaraan hingga K3
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan agunan kesetaraan di tempat kerja. Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.
UU ini juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai kewenangan esensial pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 nan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan akibat dan pengendalian bahaya.
Pelindungan terhadap pekerja wanita dan penyandang disabilitas turut diperkuat, termasuk kewenangan libur melahirkan dan keguguran beserta ketentuan mengenai upah.
2. Outsourcing dan PKWT Tak Boleh Jadi Sumber Ketidakpastian
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·