6 Fakta RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK, Anggaran Tak Berkurang

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

6 Fakta RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK, Anggaran Tak Berkurang

6 Fakta RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK, Anggaran Tak Berkurang (Foto: Okezone)

JAKARTA - Rumah sakit (RS) dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien nan disebut mengalami hambatan jasa kesehatan lantaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien nan memerlukan jasa cuci darah.

Sementara, pemerintah dan DPR menyepakati untuk menyelesaikan masalah penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JKN dalam tiga bulan.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua jasa kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan konklusi rapat berbareng sejumlah menteri membahas rumor penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di Gedung DPR, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta RS dilarang tolak pasien BPJS PBI-JK, Jakarta, Sabtu (14/2/2026):

1. RS Dilarang Tolak Pasien

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, larangan penolakan pasien darurat gawat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam patokan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan argumen apa pun, termasuk hambatan administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada nan tetap mau cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu nan jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).

Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti kandas ginjal kronik, nan status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan info di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada nan memang tetap butuh jasa tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti kandas ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com