Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |09:34 WIB

Tahan Ijazah Pekerja (Foto: Okezone)
JAKARTA - Perusahaan dilarang menahan piagam dan arsip pribadi pekerja. Hal ini tertuang pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan nan sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Berikut fakta-fakta perusahaan dilarang Tahan Ijazah pekerja nan dirangkum Okezone, Minggu (11/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, UU Ketenagakerjaan mengatur 13 perihal baru termasuk larangan penahanan piagam dan arsip pribadi pekerja sebagai bagian penguatan perlindungan kewenangan dalam hubungan kerja nan lebih berkeadilan.
"UU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) perihal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
2. UU Ketenagakerjaan Hadirkan 13 Aturan Baru
Dia menyampaikan UU Ketenagakerjaan menghadirkan 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja, diantaranya kepastian larangan atas penahanan piagam dan arsip pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·