Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |09:55 WIB

Fakta Saham Gorengan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal insider trading nan dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Rekening senilai Rp467 miliar pun sudah diblokir
Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.
Berikut fakta-fakta kasus goreng saham hingga terbongkarnya skandal Minna Padi nan dirangkum Okezone, Senin (9/2/2026).
1. Modus Goreng Saham Minna Padi Asset Manajemen
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dari hasil investigasi diketahui jika saham nan dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksadana musuh transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.
Dalam perihal ini keduanya menggunakan sarana manajer investasi milik Minna Padi untuk mengambil untung dengan langkah membeli saham milik hubungan ESO nan berada pada produk reksadana Minna Padi dengan nilai murah.
"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan nilai nan cukup tinggi," kata Ade saat melakukan penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan.
2. Praktek Ilegal dalam Investasi Saham
Aksi insider trading sendiri merupakan praktek terlarangan dalam investasi saham. Di mana penanammodal mendapat info untung dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
Selain itu, Ade menyebut interogator turut memblokir total 14 subrekening pengaruh milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu.
"Enam subrekening pengaruh itu merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar. Ini merupakan nilai pengaruh per 15 Desember 2025,” tutupnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·