6.000 Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Enam ribu pekerja padat karya di sektor pertembakauan telah mengirimkan bunyi penolakan mereka atas rancangan patokan standarisasi bungkusan melalui kanal masukan publik nan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasca konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024), para pekerja kompak menolak.

Penolakan para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan respon terhadap patokan peringatan kesehatan nan diperluas oleh Kementerian Kesehatan menjadi penyeragaman bungkusan rokok polos. Serikat pekerja cemas bahwa usulan pasal penyeragaman bungkusan alias bungkusan polos bakal mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) nan dapat meningkatkan nomor pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial.

Penolakan telah konsisten disuarakan oleh serikat pekerja sejak pertama Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan muncul pada September 2024. Mekanisme menyampaikan penolakan melalui beragam macam tautan juga telah dilakukan. Pada September 2024, server Partisipasi Sehat, nan merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami downtime nan mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh volume visitor dan partisipasi nan melampaui kapabilitas normal sistem.

"Ada sekitar 6.000-an pekerja nan sudah upload/ bunyi penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," kata Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI) Waljid Budi Lestarianto dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya, pasca menghadiri konsultasi publik, Henry Wardhana selaku Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan nan tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya dan menyulitkan pengawasan rokok terlarangan nan tengah digalakkan oleh Pemerintah.

"Saat ini saja, peredaran rokok terlarangan di Indonesia sudah di kisaran 13%, maka jika penyeragaman bungkusan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok terlarangan bisa mencapai 35%," papar Henry.

Di tengah kondisi ekonomi nan semakin menantang dan lapangan pekerjaan nan terbatas, FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif akibat patokan nan bakal menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya. Terlebih Kementerian Tenaga Kerja hingga Konsultasi Publik terakhir tidak kunjung dilibatkan.

"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok terlarangan bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara bakal bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani nan kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang nan menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?," ujar Henry.

Dia mengatakan pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan agar pembahasan mengenai rancangan patokan penyeragaman bungkusan ini melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

"Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail, dan lainnya. Sekali lagi, jangan Kementerian Kesehatan hanya memandang dari perspektif pandang Kesehatan lantaran rancangan patokan ini mempunyai akibat sosial ekonomi nan sangat besar," lanjutnya.

Kementerian Kesehatan telah berulang kali berjanji bakal melibatkan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan sektor tembakau, namun pasal standarisasi dan penyeragaman bungkusan tetap tetap muncul pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tersebut. Fakta tersebut sangat meresahkan, terlebih amanah PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan adalah untuk mengatur peringatan kesehatan sebesar 50% bukan menerapkan standarisasi dan penyeragaman kemasan.

"Dalam perihal ini, ada pelanggaran terhadap kewenangan cipta, kreasi industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standarisasi kemasan. Oleh karena itu, jika ini tetap diterapkan Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan nan diberikan," tutup Henry. (hnu/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News