Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.(Dok. Antara)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Regulasi baru ini membawa perubahan esensial bagi korps Bhayangkara, mulai dari perpanjangan masa dinas hingga penguatan pengawasan berbasis teknologi.
Berdasarkan salinan UU nan diunggah pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, berikut adalah poin-poin krusial dalam revisi UU Polri tersebut:
1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun
UU Nomor 5 Tahun 2026 mengatur ulang pemisah usia pensiun personil Polri berasas jenjang kepangkatan:
- Tamtama dan Bintara: Paling tinggi 59 tahun.
- Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Paling tinggi 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang Empat: Dapat diperpanjang maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).
- Keahlian Khusus: Anggota dengan skill nan sangat dibutuhkan dapat diperpanjang masa dinasnya maksimal satu tahun.
2. Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil
Pasal 28A mengatur bahwa personil Polri aktif sekarang dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Polri, terutama pada kementerian alias lembaga nan menyelenggarakan kegunaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat. Penugasan ini dapat dilakukan atas permintaan lembaga mengenai alias berasas penugasan langsung dari Presiden.
3. Peluang bagi Penyandang Disabilitas
Terobosan inklusif muncul dalam Pasal 21 ayat 2, di mana penduduk negara Indonesia penyandang disabilitas sekarang mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi personil Polri. Syarat utamanya adalah mempunyai kompetensi unik nan dibutuhkan oleh lembaga kepolisian.
4. Penanganan Kejahatan Siber dan Objek Vital
Polri sekarang mempunyai mandat definitif untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber. Selain itu, tugas pengamanan objek vital nasional sekarang mencakup perlindungan terhadap instalasi penting, sumber daya alam strategis, hingga aktivitas nan berpengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
5. Pengawasan Modern Berbasis AI dan Body Cam
Untuk meningkatkan akuntabilitas, UU ini mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan. Hal ini mencakup penggunaan kamera tubuh (body worn camera), CCTV, hingga pemanfaatan kepintaran buatan (AI) dalam memantau keahlian personil di lapangan.
6. Kurikulum Pendidikan Berbasis HAM
Pasal 32A mewajibkan Polri menyusun kurikulum pendidikan nan mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis. Polri juga diwajibkan melaporkan pengelolaan pendidikan dan peningkatan integritas budaya organisasi secara berkala kepada Presiden dan DPR.
7. Penguatan Peran Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendapatkan tambahan wewenang. Selain memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri, Kompolnas sekarang bekerja menerima keluhan masyarakat mengenai keahlian Polri, memberikan masukan kurikulum pendidikan, hingga memberikan pertimbangan mengenai kode etik profesi.
Perubahan UU Polri ini bermaksud untuk mendorong modernisasi kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas dalam menghadapi perkembangan norma serta kebutuhan masyarakat modern. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·