Polisi menangkap pelaku nan menganiaya dan membakar dua pemuda berinisial HA dan EG hingga tewas di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali. Total, ada 5 orang nan diduga merupakan pelakunya.
Mereka nan ditangkap berinisial: SA, DH, NU, DR, dan IS. Kelimanya ditangkap di sekitar Pelabuhan Benoa dan di sebuah bilik kos di Kota Denpasar, pada Jumat (10/4) siang.
"Untuk pelaku nan kita amankan sendiri ini ada lima orang dengan inisial SA, DH, N, DR, dan IS," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, dalam bertemu pers di Polresta Denpasar.
Gara-gara Dendam
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku tega menganiaya dan membakar korban lantaran dendam dan sakit hati sering diganggu oleh kedua korban. Selain itu, para pelaku mengaku pernah diancam dibunuh oleh korban.
"Untuk motifnya sendiri, bahwasanya para pelaku ini ya awalnya dendam. Dendam lantaran korban membujuk ataupun sering mengganggu para korban ini, ya, apalagi menakut-nakuti bakal membunuh," ungkap dia.
Polisi tetap mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk pengakuan para pelaku. Informasi nan beredar, para korban dan pelaku merupakan Anak Buah Kapal (ABK) nan bekerja di Pelabuhan Benoa.
Awal Mula Kasus
Insiden ini bermulai saat HA, EG dan BL mengkonsumsi minuman beralkohol di Dermaga Pelabuhan Benoa pada Jumat (3/4) awal hari. Dalam keadaan mabuk, HA melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku. HA menantang para pelaku duel.
Kedua belah pihak sepakat berjumpa di dekat alias rawa-rawa di Jalan Pelabuhan Benoa. Para pelaku nan memandang korban duduk lampau menyerang secara diam-diam dengan tangan, tendangan, batu dan balok.
Serangan ini membikin HA dan EG lemas terkapar, sedangkan BL kabur melarikan diri. Para pelaku lampau meninggal korban dan kembali dengan membawa satu botol bensin. Pelaku kemudian membakar korban dalam keadaan hidup.
"Setelah dalam keadaan lemah ya, kemudian pelaku datang kembali untuk membakar, disiram bensin kemudian dibakar. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal bumi dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar," jelasnya.
Para lampau pelaku meninggalkan letak setelah membakar korban. Di sisi lain, BL meminta pertolongan penduduk nan melintas untuk menolong korban. Nahas, HA dan EG telah dinyatakan tewas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat nan mengakibatkan kematian. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·