Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |09:07 WIB

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan, lantaran ini program prioritas Presiden Prabowo. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana berbareng dua mantan wakil kepala badan tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan akibat kerugian negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran, efektivitas pengawasan, hingga keberlanjutan program nan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Berikut Okezone rangkum sejumlah kebenaran krusial mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, Minggu (7/6/2026).
1. Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, ialah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengantongi perangkat bukti nan cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
2. Diduga Bekerja Sama dalam Pengelolaan Program
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·