Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |07:03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa finansial nan melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa finansial nan melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan nan sebelumnya berjulukan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam penanganan perkara ini, OJK telah menyita aset senilai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Berikut lima kebenaran krusial dalam kasus investasi bodong perusahaan asuransi jiwa tersebut, Senin (13/7/2026):
1. OJK usut dugaan pelanggaran pembayaran tukar rugi nasabah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan investigasi dilakukan lantaran perusahaan diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk bayar tukar rugi kepada pengguna pada periode 2022–2023.
Nilai tanggungjawab tukar rugi nan belum dipenuhi mencapai Rp566,24 miliar.
"OJK menyampaikan perkembangan krusial proses investigasi perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa finansial nan terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," kata Friderica.
2. OJK menyita aset senilai Rp113,97 miliar
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah menyita dan mengamankan 485 peralatan bukti dengan nilai total Rp113,97 miliar.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·