5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun

5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun (Foto: Okezone)

JAKARTA - Tindak dugaan pidana pasar modal kembali terjadi. Hal ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di instansi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) pada Rabu 4 Maret 2026.

Dalam temuannya, OJK menyebut Mirae Asset mendapatkan untung hingga Rp14,5 triliun lewat tindakan manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Mirae Asset goreng saham BEBS hingga untung Rp14,5 triliun, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

1. OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia

OJK dan Bareskrim Polri menggeledah instansi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di area Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan interogator dalam rangka pengembangan kasus manipulasi penawaran saham perdana alias IPO.

Selain itu, interogator juga menduga terdapat transaksi semu saham nan dilakukan oleh instansi sekuritas Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi info kebenaran material dengan tidak melaporkan pihak hubungan penerima fixed allotment dalam proses IPO serta menyampaikan laporan penggunaan biaya hasil penawaran umum nan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, interogator juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut dilakukan antarpihak terafiliasi nan melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

2. Harga Saham BEBS Melonjak 7.150 Persen

Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan nilai saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam periode tersebut.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, modus nan digunakan meliputi insider trading, manipulasi nilai saat IPO, serta pembuatan transaksi semu untuk membentuk nilai saham tertentu dan menarik minat investor.

“Para tersangka melakukan perdagangan pengaruh dengan menyampaikan info alias kebenaran material nan tidak betul sehingga memperdaya investor,” katanya.

Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi nan berasal dari pihak sekuritas, emiten, perbankan, nominee, serta pihak mengenai lainnya.
OJK menegaskan penanganan tindak pidana di sektor jasa finansial dilakukan secara konsisten dan berkepanjangan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal, melindungi investor, dan memastikan stabilitas sistem finansial nasional tetap terjaga.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com