5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |11:50 WIB

5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025

5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025

JAKARTA - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan nan berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen,  terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pengganti kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri.

Okezone merangkum 5 kebenaran mengenai vonis bebas keempat terdakwa tersebut Sabtu (7/3/2026).

1.Vonis Bebas Murni

Majelis pengadil menyatakan bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan alias penyebaran hoaks sebagaimana nan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Demo Agustus 2025

Perkara ini bermulai dari tuduhan terhadap para aktivis tersebut sebagai dalang alias penghasut dalam demonstrasi nan berhujung ricuh di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025.

3.Pertimbangan Hakim

Hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan bagian dari kebebasan beranggapan dan kritik terhadap kebijakan negara, bukan sebuah rayuan untuk melakukan tindakan pemberontak alias kekerasan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com