Rumah produksi gas nitrous oxide (N20) Whip-pink di Kemayoran, Jakarta Pusat digerebek Bareskrim Polri. Ratusan tabung Whip-pink siap edar disita dari letak tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 13 April 2026 oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, setelah interogator mendapatkan info mengenai adanya peredaran gas N2O merk Whip-pink di Daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim di bawah ketua Kombes Awaludin bergerak melakukan penelusuran ke lokasi.
Penggerebak dilakukan di dua tempat ialah di ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat dan di penyimpanan di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Bareskrim Polri tetap menyelidiki pemilik upaya tersebut. Berikut fakta-faktanya.
1. Puluhan Tabung Whip-pink Disita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berasal dari maraknya penyalahgunaan peredaran gas N20 merek Whip-pink. Menindaklanjuti perihal tersebut, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
Pada Senin, 13 April 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan info mengenai adanya peredaran gas N2O merk Whip-pink di Daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim di bawah ketua Kombes Awaludin bergerak melakukan penelusuran ke lokasi.
"Setelah mendapati info letak tersebut, Tim menuju letak titik pengambilan peralatan nan dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko," kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4).
Tim kemudian menggerebek ruko nan bertempat tinggal di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat dan mendapati seorang laki-laki berjulukan Su (56) nan merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Dalam penyergapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah gas N2O merk Whip-pink beragam jenis dan ukuran.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Su, tim bergerak melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara. Di letak tersebut, polisi mengamankan 4 orang laki-laki yakni inisial ST, Sul, Sup, dan AS nan merupakan tenaga kerja nan memproduksi Whip-pink.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 Kg, 30 Kg, dan 32 Kg ke tabung mini merk Whip pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram.
Foto: Produsen Whip-pink di Kemayoran, Jakpus digerebek Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)
2. Omzet Miliaran
Selain di Kemayoran, tim juga mengamankan wanita inisial E di sebuah kontrakan di Jalan Karya Bakti RT 05 RW 09 Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. E merupakan admin sekaligus akunting penjualan produk Whip pink.
"Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merk Whip-pink," ucapnya.
Brigjen Eko Hadi mengatakan bahwa produksi Whip-pink terlarangan di bawah naungan PT SSS ini mempunyai jaringan pengedaran nan sangat luas. Terdapat 16 penyimpanan nan tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Jogjakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
"Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di nomor Rp 2 hingga 5 Miliar," kata Brigjen Eko.
Saat ini keenam orang tersebut diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami siapa pemilik rumah produksi whip pink tersebut.
3. Tak Ada Izin Edar dari BPOM
Bareskrim Polri menyebut produsen gas N20 Whip Pink di area Kemayoran, Jakarta Pusat, mempunyai jaringan pengedaran nan luas. Polisi menyebut upaya tersebut tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak mempunyai legalitas serta tidak mempunyai izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Foto: Produsen Whip-pink di Kemayoran, Jakpus digerebek Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)
4. Jalur Distribusi ke Beberapa Provinsi
Eko mengatakan pabrik Whip Pink tersebut mempunyai total 16 warehouse (gudang). Selain di Jakarta, mereka mempunyai penyimpanan di beberapa kota di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, hingga NTB.
"Gudangnya ada di 16 lokasi, di Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Yogyakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang," jelasnya.
5. Strategi Penjualan Usai Kematian Selebgram
Bareskrim Polri mengungkap pengakuan saksi pekerja inisial AS, pengawas sekaligus petugas packing gas nitrous oxide (N20) alias nan sering disebut gas tertawa merek Whip-Pink di Kemayoran, Jakarta Pusat. AS mengaku diperintahkan untuk mengubah strategi seusai kematian selebgram.
Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa AS bekerja pada produsen Whip-Pink tersebut sejak Maret 2025. Dia mengaku direkrut oleh seseorang berinisial SA.
"Tugas AS ini mengawasi dan asistensi produksi tabung Whip-Pink dari kosong hingga terisi sebanyak 5 jenis berat serta melakukan tugas quality control," kata Brigjen Eko.
AS juga mengaku diperintahkan untuk lebih berhati-hati pasca-kematian selebgram. Mereka diminta mengubah strategi, termasuk memasang label peringatan.
"Setelah kejadian meninggalnya selebgram Lula Lahfah, Saudara SA memerintahkan kepada AS untuk lebih berhati-hati dan Lokasi produksi kudu selalu tertutup serta memastikan stiker/label peringatan terpasang pada tabung Whip-Pink nan bakal dijual," jelasnya.
Seluruh aktivitas produksi tersebut kemudian dia laporkan kepada SA. AS mengaku diupah Rp 1,8 juta plus duit makan Rp 50 ribu per hari.
"Pemilik usahanya ini adalah Saudara JH, ini tetap kami lakukan pendalaman," katanya.
(mea/mea)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·