48 Orang Jadi Tersangka Rusuh 27 Agustus

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Polisi menunjukkan peralatan bukti nan diamankan dari penanganan unjuk rasa saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan nan terjadi setelah tindakan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Mereka ada nan melakukan perusakan hingga membawa senjata tajam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, polisi telah memeriksa 315 orang nan diamankan dari sekitar letak DPR/MPR. Mereka kemudian dikelompokkan berasas peran dan keterlibatannya.

“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang nan pada saat terjadi tindakan kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR MPR RI,” ujar Iman saat konvensi pers di Polda Metro, Jumat (28/8).

Iman menjelaskan, klaster pertama merupakan anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk pendalaman lebih lanjut.

Jumlah itu terdiri dari 25 anak putus sekolah, 2 anak berumur 12 tahun, 1 anak berumur 13 tahun, 3 anak berumur 14 tahun, 23 anak berumur 15 tahun, 47 anak berumur 16 tahun, 64 anak berumur 17 tahun, serta 10 anak berumur 18 tahun. Di antaranya terdapat tiga anak perempuan.

Klaster kedua merupakan perusuh biasa. Polisi memeriksa 91 orang dewasa nan diduga terlibat dalam tindakan kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR.

“Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa nan melakukan tindakan kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI,” ucapnya.

Klaster ketiga adalah massa nan diduga melakukan perusakan akomodasi umum maupun penganiayaan. Dari 71 orang nan diperiksa, interogator menetapkan 45 orang sebagai tersangka berasas perangkat bukti dan keterangan saksi.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang nan diduga melakukan perusakan akomodasi umum dan melakukan penganiayaan pasca-aksi 27 Agustus. Dari hasil investigasi tersebut, berasas perangkat bukti dan saksi nan kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya

Polisi menunjukkan peralatan bukti nan diamankan dari penanganan unjuk rasa saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Klaster keempat ialah orang nan membawa senjata tajam. Polisi menangkap tiga orang nan diduga membawa sajam untuk digunakan saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari orang-orang nan dilakukan pengamanan, interogator melakukan penangkapan terhadap tiga orang nan membawa senjata tajam nan digunakan saat kerusuhan dan interogator telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, klaster kelima merupakan penggerak dan pembiayaan. Polisi menemukan kebenaran norma mengenai adanya pihak nan menggerakkan serta memberikan pembiayaan dalam tindakan kerusuhan tersebut.

Klaster keenam ialah perekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak nan bekerja mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.

“Adapun modus operandi nan dilakukan oleh orang-orang nan sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan akomodasi umum dan melakukan penganiayaan, baik terhadap orang maupun terhadap barang. Melakukan kekerasan terhadap orang alias peralatan di muka umum secara berkelompok dan menimbulkan kekacauan, dan penyalahgunaan senjata tajam,” jelasnya

Polisi menunjukkan peralatan bukti nan diamankan dari penanganan unjuk rasa saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polisi juga tetap mendalami dugaan keterlibatan pihak nan menggunakan alias mengeksploitasi anak untuk melakukan aktivitas melawan hukum.

“Saat ini interogator juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak nan menggunakan dan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum, dikarenakan perihal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan pemanfaatan terhadap anak,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut total 322 orang diamankan setelah tindakan 27 Agustus. Sebanyak 160 di antaranya merupakan anak. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan nan diduga digunakan dalam kerusuhan, seperti golok, gunting, asahan pisau, PVC, katapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.

Kerusakan juga terjadi pada sejumlah akomodasi umum milik pemerintah dan kepolisian, termasuk pagar nan dibakar massa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan