
4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras (foto: freepik)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan kepercayaan mengenai tantangan mahfuz Alquran berhadiah minuman keras (miras), dalam aktivitas The Sounds Project. Keempat tersangka mempunyai peran berbeda, mulai dari pembawa aktivitas hingga pemberi tantangan dan peserta nan melafalkan ayat Alquran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
"Berdasarkan rangkaian investigasi dan perangkat bukti nan diperoleh, interogator telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Iman, Kamis (13/8/2026).
Iman menjelaskan, tersangka RES nan bekerja sebagai pembawa aktivitas diduga terlibat dalam hubungan di depan booth saat tantangan tersebut berlangsung.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga berkedudukan sebagai pihak nan memberikan tantangan kepada pengunjung. Keduanya diduga menawarkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol bagi visitor nan bisa melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.
Adapun tersangka M diduga berkedudukan sebagai pihak nan menerima tantangan tersebut. M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·