4 Terdakwa Tak Tugas di Hotel Rapat RUU TNI Saat Andrie Yunus Lakukan Interupsi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Oditur militer menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Heri mengatakan empat terdakwa kasus ini tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie melakukan interupsi rapat RUU TNI pada Maret 2025.

Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Heri mengatakan personil Denma tidak pernah dilibatkan untuk aktivitas operasional di luar markas. Heri mengatakan empat terdakwa dalam perkara ini tidak bekerja saat rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

"Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

"Siap, tidak ada," jawab Heri.

Hakim menanyakan perihal tersebut lantaran pengakuan terdakwa nan jengkel dengan tindakan Andrie. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengaku jengkel kepada Andrie lantaran memaksa masuk dan menginterupsi rapat tertutup DPR berbareng TNI untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Selain itu, pengadil juga menyoroti para terdakwa nan baru menjadi personil Denma pada November 2025. Hakim menilai motif jengkel alias dendam pribadi dari terdakwa tidak masuk logika lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa hubungan mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma," ujar hakim.

Dalam sidang ini, oditur juga menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution sebagai saksi. Alwi menjelaskan pengakuan kekesalan terdakwa nan melandasi tindakan penyiraman tersebut.

"Izin. Pengakuan kepada kami lantaran sakit hati memandang perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," ujar Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY (Andrie Yunus). Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan tindakan seperti itu. Apakah kerabat dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.

"Tidak ada nan Mulia," jawab Alwi.

"Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada nan lain," jawab Alwi.

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel dengan Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie nan dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025. Oditur mengatakan terdakwa I mau memberi pelajaran ke Andrie sebagai pengaruh jera.

Lalu, terdakwa II menyampaikan buahpikiran penyiraman cairan pembersih karat. Singkatnya, para terdakwa mencari info mengenai aktivitas Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Penyiraman air keras kemudian terjadi pada 12 Maret 2026 malam.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News