Medan, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada developer PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
Empat terdakwa nan divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku eks Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Putusan tersebut dibacakan majelis pengadil nan diketuai Muhammad Kasim didampingi pengadil personil Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pengganti pertama maupun pengganti kedua.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh lantaran itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Hakim Muhammad Kasim.
Majelis pengadil juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
"Oleh lantaran itu, memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar Kasim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
JPU Kejati Sumut juga menuntut duit pengganti kerugian finansial negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diketahui, penjualan aset PTPN I Regional seluas 8.077 hektare kepada developer PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo menuai sorotan. Lahan tersebut dikembangkan menjadi area perumahan Citraland meski tetap berstatus sebagai aset negara.
(fnr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·