4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal membacakan putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang menyeret empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dalam persidangan hari ini, Rabu (10/6).

"Majelis pengadil meminta waktu untuk berembuk dan membikin putusan. Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar ketua majelis pengadil Fredy Ferdian Isnartanto sebelum menutup sidang replik dan duplik Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prajurit BAIS TNI nan menjadi Terdakwa dalam kasus ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mereka sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, tanpa ada hukuman pemecatan.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban).

Sedangkan perihal meringankan ialah para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Para Terdakwa disebut juga jujur dan berterus terang dalam persidangan. Kemudian para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulangi lagi.

Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras lantaran dendam alias marah alias ada sentimen negatif terhadap Andrie nan dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui tindakan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional