4 Pin Emas Eks Mentan SYL Dilelang KPK Rp 67 Juta, Begini Penampakannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - KPK membuka lelang kekayaan rampasan koruptor hingga 18 Juni 2026. Salah satu nan dilelang adalah paket 4 pin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berlapis emas nan dimiliki oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ada 4 pin WTP keemasan, warna keemasan. Jadi 1 buah pin WTP emas 18 karat dengan berat 24,16 gram, kemudian ada 1 pin WTP ini bukan emas, kemudian ada 1 pin WTP emas 14 karat dengan berat 24,23 gram, dan nan terakhir ada 1 buah pin WTP emas 13 karat dengan berat 24,23 gram," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).

Mungki mengatakan keempat pin emas SYL itu dilelang dengan nilai Rp 67 juta. Pin emas itu merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi nan menjerat SYL.

"Ini dijual dalam satu paket dengan nilai batas Rp 67.039.000, duit agunan Rp 25.000.000. Ini dari perkaranya Pak Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian," ujar Mungki.

Dilihat detikcom di gedung Rupbasan KPK, 4 pin emas tersebut tersimpan dalam sebuah kotak nan juga berisikan 3 buah telepon seluler. 4 pin emas tersebut ditaruh berbanjar secara vertikal.

Dalam penjelasan di dalam kotak tersebut, pin pertama dilapisi emas 18 karat dengan berat total 24,16 gram. Pin nan kedua merupakan pin WTP bukan emas.

Sedangkan untuk pin nan ketiga, pin tersebut merupakan pin WTP emas nan dilapisi emas 14 karat dengan berat 24,23 gram. Pin nan keempat merupakan pin WTP emas nan dilapisi emas 13 karat dengan berat sama.

Keempat pin tersebut berbentuk bintang dengan logo Kementerian Pertanian di dalamnya. Terdapat juga di dalam pin tersebut tulisan WTP.

Untuk diketahui, total aset nan bakal dilelang KPK ada 106. KPK menyebut aset tersebut nilainya mencapai Rp 311 miliar.

Peserta lelang bisa mengikuti proses aanwijzing pada 11 Juni 2026. Informasi mengenai lelang bisa diakses di situs lelang.go.id. (ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News