4 Perangkat Desa Turitempel Demak Pesta Miras di Kantor, Berakhir Disanksi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Empat orang perangkat Desa Turitempel, Guntur, Demak, Jawa Tengah, dikenakan hukuman surat peringatan kedua (SP 2) lantaran pesta minuman keras (miras) di instansi saat jam kerja. Satu orang di antaranya bakal mendapat hukuman tambahan berupa skorsing.

Dilansir detikJateng, Kepala Desa Turitempel Rohmat menyebut bahwa keputusan pemberian SP 2 itu dilakukan usai pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6) sore. Mereka sebelumnya sudah pernah mendapat SP 1.

"Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya," kata Rohmat saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohmat menjelaskan bahwa pemberian SP 2 disertai hukuman berupa teguran. Jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka bakal diberhentikan.

"(Peringatan) Jangan mengulangi perihal nan sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," ucap Rohmat.

Tiga dari empat orang perangkat itu adalah laki-laki nan nekat pesta miras dan karaokean di instansi desa saat jam kerja pada Jumat (12/6). Satu dari tiga perangkat itu bakal dikenai hukuman tambahan lantaran ada catatan unik dari Rohmat.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News