4 Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual di KAI Daop 6 Yogya Diblacklist 20 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi penumpang kereta. Foto: Dok. Pixabay

Sebanyak 4 penumpang kereta nan menjadi pelaku pelecehan seksual di area KAI Daop 6 Yogyakarta diblacklist selama 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku pelecehan tidak bisa naik kereta api jenis apapun.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pelaku pelecehan seksual ini bakal teridentifikasi melalui NIK sehingga tidak bisa mendaftarkan sebagai penumpang KA.

Jumlah tersebut merupakan catatan kasus dalam 3 tahun terakhir ada 4 laporan pelecehan seksual nan terjadi di wilayahnya. Seluruh pelaku telah diblacklist selama 20 tahun meskipun korban dan pelaku telah berdamai.

“Tahun 2024 ada 2 laporan, tahun 2025 ada 2 laporan, tahun 2026 sejauh ini tetap nihil,” kata Feni kepada Pandangan Jogja, Rabu (22/4).

“Semua pelaku diblacklist. Meskipun korban memilih berbaikan dengan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum, tidak menggugurkan hukuman balcklist nan ditetapkan KAI,” ujarnya.

Feni menyebut, KAI mempunyai izin bahwa pelaku pelecehan seksual di area kereta api, termasuk KAI Daop 6 Yogyakarta bakal diblacklist selama 20 tahun. Pihaknya juga bakal memberikan pendampingan kepada korban.

“Oknum nan terbukti melakukan pelanggaran bakal dikenakan hukuman administratif tegas hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) tidak bisa naik KA dalam waktu tertentu hingga permanen,” kata Feni.

“Selain itu, KAI juga siap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dalam proses norma nan diperlukan,” tambahnya.

Penumpang wanita dapat menggunakan fitur Female Seat Map di aplikasi Access by KAI. Fitur tersebut dikhususkan untuk penumpang wanita memandang posisi tempat duduk dan kelamin penumpangnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan