Jakarta, CNN Indonesia --
Empat pelaku pembunuhan dan pencurian lansia Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau, positif narkotika jenis ekstasi.
Hal itu berdasar hasil tes urine keempat pelaku.
"Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan I, positif menggunakan amfetamin alias ekstasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahwani menyebut pengaruh narkotika nan memicu keempatnya berani merencanakan pembunuhan. Bahkan membunuh korban dengan balok kayu secara sadis.
"Ada pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku berani bertindak keji. Ini ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga pelaku bisa melakukan tindakan secara biadab dan melakukan pemukulan dengan peralatan bukti kayu, ialah balok kayu nan disiapkan," katanya.
Ia menjelaskan. otak pelaku, Anisa Florensa alias AF, datang dari Medan dengan niat merampok korban nan merupakan mertuanya. AF pun membujuk tiga rekannya untuk menemaninya.
"Sesampainya di Pekanbaru, pelaku berubah pikiran. Perlu saya sampaikan, niat awal mau merampok, akhirnya melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan," kata Zahwani.
Menurut Zahwani, mereka sudah empat kali mensurvei letak tempat kejadian perkara. Mereka apalagi beriktikad membunuh empat orang nan ada di rumah tersebut.
"Ingin menghabisi orang di sana dan menguasai kekayaan korban. Bahkan mau menguras habis, termasuk kendaraan," katanya.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan mati.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan nan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal balasan mati, alias seumur hidup, alias selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·