4 Oknum Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Empat oknum personil TNI tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat pasal berlapis. Adapun pasal nan diterapkan ialah mengenai tindak pidana penganiayaan berat.

"Oditur menerapkan Pasal berlapis ialah : Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara keempatnya telah dinyatakan komplit oleh Oditurat Militer. Keempat tersangka bakal segera disidang.

"Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap," ucapnya.

Andri menuturkan pihaknya tengah mengolah berkas perkara untuk diproses lebih lanjut. Nantinya surat dakwaan bakal disusun Oditur Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

"Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim Berita aktivitas pendapat (Bapat) dan saran pendapat norma (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera nan kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," ujarnya.

Oditurat Militer II-07 Jakarta tetap menunggu agenda sidang. Dia menyebut agenda sidang bakal dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Jakarta.

"Untuk agenda sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan bakal digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," ucapnya.

TNI Limpahkan 4 Tersangka ke Oditur Militer

Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan investigasi terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan peralatan bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari interogator Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan nan diterima, Selasa (7/4).

Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka bakal diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka bakal diadili di Pengadilan Militer.

"Untuk selanjutnya bakal diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.

Aulia memastikan ada empat tersangka nan dilimpahkan ke Oditur Militer, ialah NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan norma nan profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai bentuk ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana nan dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang nan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

(dek/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News