4 Kesimpulan Komisi III DPR soal Kasus Tewasnya Eks Istri Polisi di Medan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus kematian eks istri Brigadir I berinisial WLG, nan diduga tewas bunuh diri. Rapat ini menghasilkan empat konklusi rekomendasi dari Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan rapat digelar tertutup lantaran proses investigasi tetap berlangsung. Hadir dalam rapat ini Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan jajaran, Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, family korban, hingga kuasa hukum.

"Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah WLG berasas laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," kata Hinca dalam konvensi pers di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut jika proses investigasi telah melangkah di jalur nan benar. Pihaknya memberi kesempatan bagi kepolisian untuk menuntaskan investigasi itu.

"Tadi ketua Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses investigasi ini telah berada di track record-nya nan benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan. Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track," tambahnya.

Komisi III DPR meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk supervisi kasus tersebut. Hinca meminta proses perkara dijalankan secara transparan dan objektif.

"Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi. terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan, ini tugasnya, memastikan penanganan perkara melangkah secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan nan berlaku," ungkapnya dia.

Komisi III DPR juga meminta Polrestabes Medan memberi akses ke pihak family untuk mendapat info nan jelas. Dengan demikian, tak ada kekhawatiran hingga menyebabkan family WLG menduga-duga.

"Jadi jika mereka tetap butuh info alias info terkait, bukti alias info mengenai lainnya terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar tidak ada lagi tafsir nan berubah alias nan menduga-duga nan disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya, gitu. Jadi transparan sesuai KUHAP kita nan baru," ucap Hinca.

Komisi III DPR menyebut bakal mengawal proses pengungkapan kematian WLG. Pihaknya mau proses penyelidikan sesuai dengan peraturan nan berlaku.

"Keempat, nan terakhir. Komisi III DPR RI bakal mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG nan dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini bakal melangkah sesuai dengan perundang-undangan nan berlaku," ungkapnya.

Di kesempatan nan sama, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan pihaknya menempatkan Brigadir I ke tempat unik (patsus) selama 20 hari. Hal ini berangkaian dengan ketidakcermataan Brigadir I dalam mengamankan senjata api.

"Jadi memang ada patokan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa nan berkepentingan saat ini sudah ditempatkan di tempat unik selama 20 hari lantaran ketidakcermatan nan berkepentingan mengamankan senjata api," ucapnya.

(dwr/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News