4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina Disegel Bea Cukai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara nan diduga melanggar patokan akomodasi pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal nan kami periksa itu empat kapal kita lakukan penyegelan," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Siswo menerangkan keempat kapal tersebut merupakan kapal wisata asing nan mendapatkan akomodasi impor sementara, ialah berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kata dia, kapal tersebut ditujukan untuk aktivitas visitor berekreasi di wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan akomodasi berupa kapal tersebut disewakan alias rupanya sudah diperjualbelikan kepada penduduk negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," tutur dia.

Siswo merinci empat kapal wisata asing nan disegel itu berasal dari Malaysia dua unit kapal dan Singapura dua unit kapal. Sedangkan, dua kapal nan tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan rupanya telah diselesaikan dengan arsip kepabeanan nan benar.

"Kami tekankan bahwa kerjasama dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara," ucap Siswo.

Disampaikan Siswo, saat ini pihaknya berbareng Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti jumlah kerugian negara nan disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Namun, dia menyebut perkiraan satu kapal yacht ukuran mini di kisaran nilai Rp10 miliar.

"Kami mengimbau kepada para pelaku upaya untuk bisa alim terhadap ketentuan baik itu bagian kepabeanan maupun perpajakan. Kami bakal tetap melakukan pengawasan terhadap kapal visitor asing nan kami duga dan dapat pelanggaran," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Pujiyadi mengatakan kerjasama ini bakal terus dilakukan agar keberadaan kapal mewah alias yacht ini memberikan faedah bagi penerimaan negara.

"Saya minta kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan nan bertindak di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi alias yacht nan tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyebut pemeriksaan itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran peralatan mewah, memberantas underground economy sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi penduduk negara.

"Rakyat bawah, UMKM, apalagi mereka nan membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap bayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor nan dibeli. Masa mereka nan membeli high value goods dan luxury goods tidak bayar sesuai kewajibannya," ujarnya.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional