4 Kapal Hasil Rampasan Perkara Diserahkan ke Negara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan empat unit kapal hasil peralatan rampasan perkara kepada negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan ini untuk mendukung tugas dan kegunaan KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Prosesi serah terima Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Aset nan diserahkan terdiri dari kapal-kapal nan berasal dari perkara norma di Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.

"Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara nan berasal dari tindak pidana telah melangkah dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala BPA, Kuntadi melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian aset nan diserahterimakan meliputi satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 nan berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai taksiran mencapai Rp 29,49 miliar. Selain itu, terdapat tiga unit kapal lainnya nan bersandar di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, ialah Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85.

Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari para terpidana atas nama Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.

Kuntadi menegaskan setiap aset nan dikelola BPA mengandung mandat norma dan tanggung jawab negara. Dia menekankan pentingnya memastikan hasil penegakan norma memberikan faedah konkret bagi negara, bukan sekadar berakhir pada putusan pengadilan.

"Proses pemulihan aset kudu dilakukan secara optimal, terukur, dan memberikan faedah nyata melalui beragam mekanisme, termasuk Penetapan Status Penggunaan (PSP)," jelasnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai PSP aset hasil tindak pidana. Kejaksaan berambisi pemanfaatan kapal-kapal ini dapat memperkuat upaya asset recovery sekaligus menuntaskan penanganan perkara secara komprehensif.

"BPA berambisi agar aset tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di Wilayah Timur Indonesia, dengan tetap menjaga integritas penggunaan serta pengawasan nan berkepanjangan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara," harapnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerjasama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mewujudkan kebijakan 'Tangkap-Manfaat'.

Dijelaskan Pung, kebijakan ini merupakan transformasi dari kebijakan penenggelaman. Di mana kapal hasil tindak pidana nan telah berkekuatan norma tetap sekarang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan.

"Salah satu kapal nan diserahkan, MV Run Zeng 03, mempunyai nilai historis nan kuat lantaran ditangkap langsung oleh tim Dirjen PSDKP saat libur Idul Fitri 2024 dalam operasi nan juga sukses mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di atas kapal tersebut," tuturnya.

(ond/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News