
4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen (Foto: Okezone)
JAKARTA - Maskapai penerbangan dilarang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi melampaui pemisah maksimal 13 persen. Hal ini sesusai kebijakan pemerintah nan telah ditetapkan.
Besaran kenaikan nilai tiket pesawat ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons mulai adanyamaskapai penerbangan nan meningkatkan nilai tiket imbas kenaikan nilai bahan bakar avtur.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta nilai tiket pesawat naik tidak boleh di atas 13 persen, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
1. Harga Tiket Pesawat Naik
Menhub menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan nilai tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi patokan tersebut tanpa mengambil untung berlebihan.
"Kita kan berambisi sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub di Jakarta, Kamis malam (9/4/2026).
2. Stimulus Industri Penerbangan
Menhub menjelaskan, beragam stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) nan ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) nan diperbolehkan naik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada argumen bagi maskapai untuk meningkatkan nilai tiket di luar pemisah nan telah ditentukan.
"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.
Dia menambahkan pemerintah telah melakukan kalkulasi matang mengenai struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan nilai tiket pesawat nan wajar semestinya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.
"Jadi mestinya penerbangan alias industri airline tidak punya argumen lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.
Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode pikulan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin nyaris saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," ucapnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·