
4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah hingga April 2026, Total Ada 7 (Foto: Freepik)
JAKARTA - Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah hingga April 2026. Kini tercatat ada 7 bank nan ambruk lantaran mempunyai masalah besar seperti adanya praktik fraud hingga mempunyai kondisi finansial nan buruk.
7 bank ini didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT BPR Sungai Rumbai nan berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 nan ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank ambruk di Indonesia terus bertambah, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
1. OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan bahwa langkah tegas pencabutan izin upaya BPR Sungai Rumbai diambil sebagai bagian dari kegunaan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.
Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi finansial bank nan telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.
“OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Roni dalam keterangan resminya.
2, Kondisi Keuangan BPR Disorot
Keterpurukan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) nan merosot hingga di bawah 12 persen.
Karena tidak ada perbaikan nan signifikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut bakal dilakukan melalui sistem likuidasi.
3. Dana Nasabah Dijamin LPS
Dengan dicabutnya izin upaya ini, LPS bakal segera menjalankan kegunaan penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang nan berlaku. OJK meminta para pengguna untuk tidak panik dan tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.
“OJK mengimbau kepada pengguna PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” kata Roni.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·