Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang Sudianto namalain Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). PT QSS diduga telah memperoleh IUP, tapi penambangannya malah dilakukan di luar wilayah izin nan diberikan.
Dirangkum detikcom, Jumat (22/5/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam bertemu pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam. Satu tersangka diumumkan berjulukan Sudianto namalain Aseng.
Berikut fakta-faktanya:
1. Bos Tambang Tersangka
Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS. Sudianto disebut jaksa diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin lantaran mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan.
"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berasas surat investigasi tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan investigasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Syarief.
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.
2. PT QSS Punya IUP tapi Menambang di Luar Wilayah Izin
Kejagung mengungkapkan penyimpangan tambang nan dilakukan PT QSS adalah perusahaan tersebut menambang bauksit bukan di letak nan tertera pada IUP. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun nan berkepentingan tidak menambang di letak nan diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, nan dijual ekspor menggunakan arsip dari PT QSS dengan bekerja sama berbareng penyelenggara negara," katanya.
Penyalahgunaan itu diduga dilakukan pada 2017 hingga 2025. Kejagung juga mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta.
3. Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
Kerugian negara dalam kasus ini tetap dihitung. Kata Syarief, penghitungan kerugian negara tengah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan finansial negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Geledah Sejumlah Lokasi
Kejagung menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jakarta.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga tetap berjalan saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief.
Dalam penggeledahan nan dilakukan di Jakarta, Syarief menyebut penggeledahan dilakukan di 3 tempat.
"Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," ujarnya.
(whn/yld)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·