4 Cara Cek Pajak Motor

Sedang Trending 2 jam yang lalu
4 Cara Cek Pajak Motor Pajak Motor(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

PAJAK motor adalah tanggungjawab pembayaran nan kudu dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah setiap tahun, sebagai corak kontribusi atas penggunaan jalan dan akomodasi umum.

Pajak ini biasanya dibayarkan berbarengan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Besarnya pajak motor berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan tersebut.

Berikut Cara Cek Pajak Motor

1. Lewat Aplikasi SIGNAL

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store.
  • Daftar pakai NIK dan info kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi motor.
  • Pajak motor bakal muncul.

2. Lewat Website Samsat

  • Buka website Samsat sesuai daerah.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Klik Cek Pajak.
  • Lihat info pajak.

3. Lewat SMS

  • Beberapa provinsi tetap menyediakan jasa SMS.
  • Formatnya berbeda tiap daerah, jadi perlu cek sesuai Samsat wilayah masing-masing.

4. Datang Langsung ke Kantor Samsat

  • Bawa STNK.
  • Datang ke instansi Samsat.
  • Petugas bakal cekkan pajak motor.

Cara paling mudah sekarang adalah lewat aplikasi SIGNAL, lantaran bisa cek sekaligus bayar pajak langsung dari HP. (Z-4)

Sumber: infosamsat, bapendajabar

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia