ilustrasi penahanan wartawan Palestina oleh Israel.(MI)
SERIKAT Jurnalis Palestina kembali mengecam meningkatnya penahanan dan penargetan terhadap wartawan Palestina oleh otoritas pendudukan Israel, dengan kasus terbaru berupa penahanan wartawan Alaa Al-Rimawi di Ramallah pada Rabu (16/9) malam.
Dalam pernyataan nan dikeluarkan pada Kamis (17/9), serikat tersebut mengecam keputusan pengadilan pendudukan Israel nan menjatuhkan penahanan administratif selama empat bulan terhadap wartawan Muath Ammarneh dan Sabri Jabrin dari Bethlehem. Keputusan tersebut menambah jumlah wartawan nan ditahan secara administratif menjadi 21 orang.
Serikat tersebut juga mengecam keputusan otoritas pendudukan Israel memperpanjang penahanan wartawan Naqaa Hamed hingga 23 September. Menurut info serikat jurnalis dan lembaga-lembaga nan menangani tahanan, jumlah wartawan Palestina nan ditahan oleh otoritas pendudukan Israel telah mencapai 39 orang, termasuk lima wartawan perempuan, ialah Farah Abu Ayyash, Bushra Al-Tawil, Islam Amarneh, Natali Abu Diya, dan Naqaa Hamed.
Serikat Jurnalis Palestina kembali menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), media internasional dan organisasi kewenangan asasi manusia, serta organisasi nan bergerak di bagian kebebasan pers dan kewenangan asasi manusia untuk memenuhi tanggung jawab norma dan moral mereka.
Serikat itu juga mendesak pihak-pihak tersebut mengambil langkah mendesak dan efektif untuk menekan otoritas pendudukan Israel agar segera membebaskan wartawan nan ditahan, mengakhiri kebijakan penahanan administratif dan persidangan mengenai pekerjaan jurnalistik, menjamin perlindungan bagi wartawan Palestina, serta memungkinkan mereka menjalankan tugas secara bebas dan aman.
Selain itu, serikat tersebut menyerukan agar pihak nan bertanggung jawab atas pelanggaran nan terus berjalan terhadap pers dan wartawan Palestina dimintai pertanggungjawaban. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·