365 ASN Kemenimipas Dibina di Nusakambangan karena Langgar Disiplin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membina sebanyak 365 aparatur sipil negara (ASN) di Pulau Nusakambangan setelah terbukti melanggar disiplin. Program ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus penguatan integritas pegawai.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengatakan pembinaan tersebut merupakan program baru nan ditujukan bagi ASN nan pernah dijatuhi hukuman disiplin.

"Sebanyak 365 pegawai telah mengikuti pembinaan mental di Nusakambangan. Ini untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan mendorong perubahan perilaku," kata Yan dalam konvensi pers di instansi Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Yan menyebut program ini tidak hanya berkarakter represif, tetapi juga menjadi langkah pembinaan agar pegawai tidak mengulangi pelanggarannya. Menurutnya, para ASN nan dikirim ke Nusakambangan merupakan mereka nan sebelumnya telah dijatuhi balasan disiplin.

Selain pembinaan, Kemenimipas mencatat pelanggaran disiplin ASN tetap cukup tinggi. Sejak kementerian terbentuk, tercatat ada 774 kasus pelanggaran disiplin ASN Kemenimipas nan telah ditindak.

Dari sisi wilayah, pelanggaran terbanyak di lingkungan imigrasi tercatat di Jakarta dengan 69 kasus. Sementara itu, di sektor pemasyarakatan, Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, ialah 52 kasus.

"Memang pelanggaran banyak terjadi di unit operasional, baik di pemasyarakatan maupun Imigrasi," ujarnya.

Secara keseluruhan, pelanggaran disiplin didominasi kategori sedang dan berat, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa ketidakhadiran tanpa keterangan alias tidak masuk kerja.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenimipas juga memperkuat pengawasan internal melalui penerapan sistem pengendalian, profiling pegawai, hingga pembangunan area integritas di setiap unit kerja. Yan menegaskan penegakan disiplin dilakukan tanpa tebang pilih dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.

"Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi," imbuhnya.

Saksikan Live DetikSore:

(bel/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News