321 WNA Sindikat Judol di Jakbar Pakai Visa Wisata, Statusnya Sudah Overstay

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional nan bermarkas di sebuah gedung perkantoran di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 321 penduduk negara asing (WNA) diamankan dalam penyergapan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026) kemarin.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online. Dari para pelaku nan sukses kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Dia merinci, kebanyakan pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Para pelaku melakukan upaya terlarangan ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.

"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada nan kerja," ucapnya.

Wira menyebut berasas hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beraksi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara nan terorganisir.

"Para pelaku rata-rata tinggal di wilayah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada aktivitas pertaruhan online," ujar Wira.

Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali info alias server situs judol itu berada di luar negeri.

"Sampai saat ini kami tetap melakukan penelusuran berasas web nan ada, server ini berada di luar negeri," katanya.

Dalam kesempatan nan sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata nan hanya bertindak selama 30 hari.

"Untuk bebas visa alias visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, nan berkepentingan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

Karena kejadian itu, Untung memastikan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satgas unik (task force) untuk menangani negara-negara nan masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).

"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja nan melakukan aksi, tentunya tidak bakal efektif. Kita perlu duduk berbareng melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.

"Karena jika dibiarkan, jika hanya Polri saja nan melakukan aksi, tentunya tidak bakal efektif," imbuhnya. (ond/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News