Jakarta - Sebanyak 321 penduduk negara asing (WNA) sindikat gambling online (judol) nan diringkus di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) diduga mempunyai kaitan dengan 210 WNA pelaku penipuan investasi nan diamankan Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keberadaan ratusan WNA nan melakukan kejahatan berbasis siber ini di Tanah Air diduga pengaruh dari penegakan norma nan dilakukan sejumlah negara seperti Kamboja dan Filipina, sehingga sindikat tersebut mencari negara lain untuk tetap bisa melancarkan kejahatan.
"Kami juga mengungkap scamming juga nan dugaan kami ada keterkaitan dengan pelaku nan di Hayam Wuruk, ialah di Kepri (Batam). Ada 210 juga kita lakukan penangkapan di Kepri. Kemudian satu hari nan lampau (Minggu, 10 Mei 2026) di Tangerang, kita juga tangkap 15 orang pelaku nan scamming nan sama," jelas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam bertemu pers di Lampung pada Senin (11/5/2026).
Menteri Agus menerangkan para pelaku, nan berasal dari negara ASEAN, memanfaatkan kebijakan bebas visa. Keberadaan mereka di Tanah Air disebut kurang lebih sekitar satu-dua bulan belakangan.
"Artinya bahwa memang ini pelaku-pelakunya kan orang-orang nan visa online, bebas visa kepada mereka. Bahkan jika untuk orang ASEAN kan bebas visa. Memang kebijakan bebas visa ini memang dampaknya adalah seperti ini. Kemarin di Kamboja, dilakukan banyak aktivitas razia, sehingga mereka mencari tempat lain nan mungkin bisa membikin para pelaku ini bebas melakukan upaya (ilegal)," terang Menteri Agus.
Dia menjelaskan keberadaan 321 WNA operator judol di Hayam Wuruk sejak dua bulan lalu. Sedangkan sindikat 210 WNA pelaku penipuan investasi di Batam baru sebulan terakhir.
"Yang di Hayam Wuruk ini baru dua bulan. Kemudian nan di Kepri ini kemarin baru satu bulan, sudah kami tangkap," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya 321 WNA di Hayam Wuruk masuk ke Indonesia dengan izin alias visa wisata dan tak mempunyai izin kerja. Para pelaku diduga menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara nan terorganisasi. Visa para WNA itu juga telah berhujung namalain overstay.
Terkait 210 WNA pelaku penipuan investasi di Batam, aktivitas mencurigakan di di Apartemen Baloi View Kota Batam mulanya diketahui Imigrasi pada April lalu. Selama empat minggu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Batam melakukan pengawasan tertutup, pemantauan, dan pengumpulan keterangan, hingga akhirnya sindikat ini terbongkar.
"Artinya memang kita kudu tingkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan pelaku judol maupun scamming nan pelakunya adalah orang-orang dari luar negeri nan ada di Indonesia. Ini bakal kita melakukan pengawasan," kata Menteri Agus.
"Dan kami bakal terus melakukan kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait, jejeran Kepolisian maupun TNI dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan menjaga kedaulatan daripada negara kita. Jadi kita tetap konsentrasi nan sama. Artinya kita juga bukan lalai, lantaran kita juga melaksanakan aktivitas (penegakan hukum) nan sama," pungkas dia.
(aud/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·