Lapangan olahraga Senayan(MI/Susanto)
LAPANGAN olahraga di area Senayan, Jakarta, nan diduga milik salah satu petinggi Peradi menjadi perhatian mengenai status pengenaan pajak daerah. Berdasarkan info Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, akomodasi tersebut tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) nan dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
Menanggapi perihal tersebut, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pengelolaan aset di area Senayan nan mempunyai nilai ekonomi tinggi perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kawasan Senayan merupakan salah satu area dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia. Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, lapangan golf di area Senayan berpotensi masuk dalam ruang pertimbangan nan sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia mendorong adanya pertimbangan dan audit pengelolaan aset tersebut, termasuk aspek kepatuhan pajak serta kontribusi terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, audit perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa bertindak perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang, serta tanggungjawab kontraktual lainnya.
“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa bertindak perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta tanggungjawab kontraktual lainnya,” ujarnya.
Achmad menilai langkah pertimbangan diperlukan untuk memastikan setiap aset negara memberikan faedah ekonomi nan optimal.
“Logikanya sederhana, ketika ada indikasi nan perlu diperhatikan pada satu aset, maka pertimbangan biasanya dapat diperluas ke aset lainnya. Tujuannya untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai nan maksimal bagi kepentingan publik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi mengenai kontribusi ekonomi dari pemanfaatan aset di area Senayan, seiring meningkatnya nilai lahan di area tersebut dari tahun ke tahun.
“Publik berkuasa mengetahui apakah nilai nan diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya nan terus meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menilai pentingnya perhatian unik terhadap pengelolaan aset nan berada di area strategis, terutama nan melibatkan pihak dengan peran publik.
“Hal ini menjadi semakin krusial andaikan pengelolaan aset berada di area strategis dan melibatkan pihak nan mempunyai alias pernah mempunyai peran dalam kedudukan publik,” pungkasnya. (Faj)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·