Bareskrim Polri menahan 320 penduduk negara asing (WNA) nan ditangkap dalam penyergapan markas sindikat gambling online (judol) jaringan internasional di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penahanan mereka dititip ke pihak Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya, mengatakan penahanan para WNA itu terbagi dalam dua lokasi, ialah di area Kuningan, Jakarta Selatan, dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Hari ini kita bakal menitipkan para pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi nan nantinya bakal dibagi menjadi dua tempat ialah nan pertama di Kuningan dan nan satunya lagi ada di Jakarta Barat," ujar Wira dalam bertemu pers, Minggu (10/5).
Wira menjelaskan, dalam penyergapan tersebut, total ada 321 orang nan ditangkap. 320 WNA dan ada satu orang nan rupanya merupakan penduduk negara Indonesia (WNI). Terhadap WNI tersebut, sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Yang bakal kami titipkan adalah 320, lantaran mereka adalah penduduk negara asing. Sedangkan nan satu orang bakal tetap kami bawa ke Bareskrim," ucapnya.
Wira memastikan, para pelaku baik WNA maupun WNI bakal menjalani proses hukumnya di Indonesia.
"Terhadap mereka, tetap kita bakal lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka kelak nan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bakal tetap kami proses secara pidana dan bakal kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," jelasnya.
Telusuri Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengatakan pihaknya juga bakal melakukan penelusuran dugaan pelanggaran nan dilakukan oleh para WNA tersebut. Penelusuran bakal berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian.
"Paralel dengan itu kami juga bakal melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian. Kami juga bakal melakukan penelusuran mengenai dengan sponsor, penjamin penduduk negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung perkantoran di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 75 domain dan situs web nan diduga kuat menjadi sarana pertaruhan online.
Dari total 321 orang nan ditangkap, kebanyakan diketahui sudah menyadari bahwa tujuan kehadiran mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam upaya pertaruhan online.
Hingga saat ini, sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun sekarang tengah konsentrasi menelusuri dalang di kembali jaringan judol internasional tersebut.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·