Sebanyak 96 WNA berjenis kelamin wanita tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5).
Pantauan kumparan di lokasi, 96 WNA tersebut dibawa menggunakan 1 minibus dan 2 bus dengan pengamanan ketat personil Brimob dan tiba tepat pukul 17.54 WIB.
Selanjutnya, 96 WNA tersebut digiring menuju Aula Jusuf Adiwinata, Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto mengatakan, 320 penduduk negara asing nan diamankan oleh Bareskrim Polri bakal dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi nan terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sembari menunggu proses lebih lanjut dari penyelidikan,” ujar Arief dalam konvensi pers di area perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5).
Arief menambahkan pihaknya bakal melakukan pendalaman terhadap para tersangka mengenai pelanggaran keimigrasian.
“Paralel dengan itu kami juga bakal melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” kata Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bakal mendalami dalang dari kasus tersebut.
“Kami juga bakal melakukan penelitian mengenai dengan sponsor, penjamin penduduk negara asing untuk berada di Indonesia,” terangnya.
Dalam kesempatan nan sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan dari 321 pelaku nan diamankan, terdapat 1 pelaku WNI.
“Terhadap 321 pelaku, nan bakal kami titipkan adalah 320, lantaran mereka adalah penduduk negara asing,” kata Wira.
Wira menjelaskan 1 orang WNI nan diamankan merupakan penduduk Jakarta dan pernah bekerja di Kamboja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya ada satu orang WNI, ialah penduduk Jakarta dan nan berkepentingan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja,” ujar Wira.
Terkait peran dari WNI, Wira mengatakan pihaknya tetap mendalami perihal tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 321 penduduk negara asing (WNA) ditangkap polisi mengenai sindikat gambling online (judol) jaringan internasional di area perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5).
Dari jumlah tersebut terdapat 57 orang berasal dari China, WN Vietnam 228 orang, WN Laos 11 orang, WN Myanmar 13 orang, WN Malaysia 3 orang, WN Thailand 5 orang, dan WN Kamboja sebanyak 3 orang.
Dari 321 orang nan diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20 dan alias Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·