Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |14:05 WIB

31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.
JAKARTA — Kantor Imigrasi Pontianak berbareng Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat mengamankan 31 penduduk negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di sebuah hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2026). Penggerebekan ini bermulai dari info Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di letak tersebut.
Puluhan WNA tersebut diperiksa mengenai dugaan scamming alias penipuan daring. Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, ialah aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal pemberian izin tinggal tersebut.
“Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, arsip perjalanan, jenis dan masa bertindak izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas nan dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan keimigrasian menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui pemisah waktu izin tinggal (overstay).
Dalam penyelenggaraan pengawasan orang asing, ujar Sam, pihak Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga terkait. Kolaborasi tersebut diperlukan lantaran pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan memerlukan pertukaran info dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·