Surabaya, CNN Indonesia --
Setidaknya sebanyak 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi dalam investigasi dugaan korupsi importasi telepon seluler jejak terlarangan nan ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan, selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta nan turut dimintai keterangan.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," kata Mulya di Sidoarjo, Rabu (24/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa puluhan saksi itu, polisi juga menggeledah empat lokasi, ialah Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juandaa, Gudang Cargo Juanda alias PT JAS, serta rumah dua perseorangan berinisial MT dan AY. MT diketahui merupakan pihak swasta importir, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai.
Penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel jejak dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan arsip impor nan tidak sesuai.
Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan bentuk berkah keterlibatan oknum di internal Bea Cukai.
"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan arsip nan tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam perihal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ucap Mulya.
"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lampau lintas saja," sambungnya.
Di samping pemalsuan dokumen, interogator juga menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berjalan sejak 2024 hingga 2026.
"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah duit kepada oknum para pejabat alias penyelenggara negara," kata jenderal bintang satu Polri tersebut.
Hingga sekarang belum ada tersangka nan ditetapkan. Mulya menegaskan proses nan melangkah saat ini tetap tahap investigasi untuk melengkapi perangkat bukti dan menentukan pihak nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara ilai kerugian negara tetap dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.
"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai mengenai penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut.
[Gambas:Youtube]
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·