3 Tersangka yang Kuras Duit Vilmei Miliaran Terancam 5 Tahun Bui

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk karyawan, dalam kasus penggelapan saldo akun TikToker Vilmei. Para tersangka terancam 5 tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2026).

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah ZK selaku tenaga kerja Vilmei, MASR nan merupakan pacar ZK, serta L nan merupakan kawan ZK. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses gelar perkara nan dilakukan interogator Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Verdika menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui ZK nan merupakan tenaga kerja Vilmei mempunyai akses terhadap perangkat nan terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei itu selama bertahun-tahun. Saldo dalam corak kurs asing itu berasal dari upaya Vilmei sebagai afiliator hingga endorsement sponsor maupun gift dari hasil siaran langsung.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam corak aset Dolar AS nan berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta bingkisan digital alias gift dari siaran langsung," jelasnya.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun nan dikuasai ZK maupun akun nan berangkaian dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Saat ini interogator Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tetap mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran biaya dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka andaikan ditemukan bukti nan cukup.

(dvp/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News