
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias pemalak terhadap petugas pemadam kebakaran (Damkar) di area Gambir merupakan residivis.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan ketiganya sebelumnya pernah menjalani balasan pidana dalam kasus berbeda. “Tiga pelaku merupakan residivis dengan kasus nan berbeda-beda,” ujar Eko saat konvensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang sudah ditangkap, sementara empat lainnya tetap dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga tersangka residivis ialah F (37), penduduk Tambora, Jakarta Barat; HJ (28), penduduk Penjaringan, Jakarta Utara; serta R (21), nan berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara, dan mempunyai alamat lain di Grobogan, Jawa Tengah.
Tersangka F diketahui pernah dipenjara pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan divonis 2 tahun 6 bulan sebelum bebas pada 2025.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·