KPK menuntut tiga terdakwa kasus suap importasi peralatan di Bea Cukai. Jaksa menyebut total duit suap dan gratifikasi mencapai Rp91,7 miliar demi kemudahan proses kepabeanan.(MI/Muhammad Ghifari A)
TIGA terdakwa kasus dugaan suap mengenai importasi peralatan di lingkungan Bea Cukai dituntut balasan penjara 2-3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa meyakini ketiganya terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang nan berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Ketiga terdakwa adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Dalam persidangan, Jaksa KPK M. Takdir Suhan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian suap sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengungkapkan, suap diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan sampulsurat berkode nomor tertentu dengan total nilai mencapai Rp61,7 miliar. Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan duit kepada Ahmad Dedi namalain Dedi Congor sebesar Rp30 miliar.
Dengan demikian, total biaya nan diduga digunakan untuk praktik suap mencapai Rp91,7 miliar. Tidak hanya duit tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan beragam akomodasi intermezo dan peralatan mewah kepada pejabat Bea Cukai, di antaranya arloji merek TAG Heuer dan sebuah mobil Mazda CX-5 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,8 miliar.
Menurut jaksa, pemberian duit dan akomodasi tersebut bermaksud agar perusahaan memperoleh perlakuan unik sehingga peralatan impor milik Blueray Cargo dapat lebih sigap keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
"Para terdakwa bekerja sama secara erat dan sadar dalam mewujudkan tindak pidana pemberian suap tersebut," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan. Hal nan memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi serta merusak gambaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sementara itu, aspek nan meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani balasan pidana sebelumnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan mengenai lainnya.
Adapun rincian tuntutan nan diajukan jaksa terhadap ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:
- John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis pengadil bakal melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·