3 Menteri Prabowo Sepakat Urus Izin Pekerja Asing Kelar dalam 5 Hari

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mempercepat jasa perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui integrasi sistem tiga kementerian. Langkah ini ditujukan untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses perizinan bagi penanammodal nan memerlukan tenaga kerja asing.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan proses perizinan TKA nantinya ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari. Batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

"Jadi, ini kurang lebih mungkin 4-5 hari. Saya percaya dalam 5 hari itu bakal selesai. Kalau itu tidak selesai, otomatis izinnya bakal dikeluarkan. Jadi, ini juga bakal memberikan kepastian bahwa 5 hari ya 5 hari," ujar Rosan di instansi BKPM, Rabu (9/9/26).

Kepastian waktu menjadi salah satu aspek nan mau diperbaiki pemerintah dalam jasa investasi. Proses tersebut tetap melibatkan kementerian nan mempunyai kewenangan terhadap tenaga kerja dan keimigrasian.

Pemerintah mengintegrasikan tiga platform, ialah Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi, serta platform milik Kementerian Ketenagakerjaan dan dari milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Integrasi ini diharapkan membikin proses antarlembaga lebih terhubung.

"Jadi memang perizinannya masuknya ke kami, tapi tetap bakal dilakukan oleh kementerian terkait. Tetap bakal dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Kementerian Imipas. Apabila itu sudah clear, baru kembali ke kami," kata Rosan.

Implementasi sistem hasil kerja sama tiga kementerian tersebut ditargetkan mulai melangkah pada akhir September 2026. Pemerintah berambisi sistem baru ini dapat mengurangi waktu tunggu dalam proses manajemen TKA.

"Jadi memang rencananya bakal mulai melangkah aplikasinya pada akhir bulan ini. Akhir bulan ini sudah mulai melangkah hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News