3 Jaksa Kejari Dompu Diduga Peras Camat, Janjikan Urus Perkara Malah Tetap Ditahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat dari proses eksekusi penahanan Imran setelah putusan pengadilan berkekuatan norma tetap alias inkrah. Dalam proses tersebut, Imran mengaku dimintai duit oleh tiga jaksa.

Camat Pajo itu menyebut, dirinya diminta duit sebesar Rp 30 juta dengan dalih dapat meringankan hukuman. Namun, dia hanya bisa menyerahkan Rp 20 juta. Uang tersebut diserahkan langsung di instansi Kejari Dompu.

Imran mengaku sebelumnya telah menempuh upaya tenteram dengan korban, sehingga mengira persoalan norma nan dihadapinya telah selesai. Namun, proses norma tetap bersambung hingga dia kudu menjalani penahanan.

Ia pun merasa telah ditipu dan diperas oleh abdi negara penegak norma tersebut.

Tiga jaksa nan diduga terlibat dalam pemerasan tersebut masing-masing merupakan mantan pejabat di Kejari Dompu, ialah Kepala Seksi Intelijen berinisial J, Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.

Saat Imran mengungkap dugaan tersebut dalam proses eksekusi putusan pengadilan, ketiga jaksa itu diketahui telah beranjak tugas.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita