Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal menjalani persidangan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Jumat (3/7) pekan depan.
Ketiga orang tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis pengadil telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan bakal dibacakan pada 3 Juli 2025," ujar Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Andi menuturkan Ketua PN Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis pengadil nan bakal memeriksa dan mengadili perkara. Duduk sebagai ketua majelis pengadil adalah Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan pengadil personil ialah Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam corak mata duit asing.
Penyuap dalam kasus ini adalah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.
John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan, ialah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·