Purbaya Bebaskan Pajak Tiket Pesawat 100 Persen hingga 5 Juli 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Purbaya Bebaskan Pajak Tiket Pesawat 100 Persen hingga 5 Juli 2026

Purbaya Bebaskan Pajak Tiket Pesawat 100 Persen hingga 5 Juli 2026 (Foto: InJourney)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara. 

Fasilitas keringanan fiskal ini diberikan unik bagi penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.

Pemberian stimulus ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat nan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Periode Libur Sekolah 2026. Melalui patokan ini, pemerintah menetapkan batas komponen biaya apa saja nan berkuasa mendapatkan pemotongan pajak.

"PPN nan terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN nan terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).

Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin a, akomodasi potongan nilai pajak ini bertindak untuk transaksi pembelian tiket sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Sementara itu, untuk agenda alias periode penerbangannya sendiri dibatasi mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.

Untuk mengimplementasikan akomodasi tersebut, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara alias maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk menerbitkan tagihan pajak khusus, alias arsip sejenis nan kedudukannya dipersamakan dengan tagihan pajak, serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com